KPK Akan Panggil Ulang Nurhadi dan Istrinya

.
KPK Akan Panggil Ulang Nurhadi dan Istrinya. Surat pemanggilan KPK terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, tak sampai tujuan. Keduanya pun akan dipanggil kembali. Ihwal adanya informasi disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah
“Surat panggilan untuk keduanya return (kembali),” ucapnya pada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan
Menurut Febri, sedianya pemanggilan Nurhadi dan Tin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya akan dimintai keterangan terkait perkara suap yang menjerat Bos Lippo Grup Eddy Sindoro. Namun, mantan aktivis ICW ini belum bisa merinci kapan tepatnya waktu pemanggilan terhadap pasutri tersebut.
“Nanti akan kami panggil lagi sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Febri.
Sekadar informasi, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Edi diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawal negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya tersebut, Edi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001. Jo pasal 64jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Bahkan, dalam dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, disebut sebagai penerima suap sebesar USD 50 ribu dari Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Grup.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Comments

Popular posts from this blog

Singapura Kirimkan Alat Pencari Black Box Lion Air JT610

KPK Perpanjang Penahanan Idrus Marham

Skuat Persebaya Disambut Ratusan Bonek